Rabu, 25 Juni 2014

Sertifkat Hak Milik STRATA TITLE

SHM Strata title adalah hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dan juga merupakan hak kepemilikan bersama atas sebuah komplek bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik.

Yang berarti , di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik milik semua penghuni. Sebagai pemegang hak, pemilik unit berhak pula atas bagian bersama, benda-bersama, maupun tanah-bersama, secara proporsional.

Misalnya, sebuah apartemen yang memiliki 100 unit berdiri di atas lahan seluas 100 m². Jadi, masing-masing pemilik unit seolah-olah memiliki tanah satu meter persegi.
Sebagai bukti kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan tiga hal, yakni keterangan mengenai letak, luas, dan jenis hak tanah-bersama.

Satu hal yang perlu diingat, hak milik strata title tidak sama dengan Hak Milik yang memiliki jangka waktu tak terbatas—karena hak milik strata title memiliki jangka waktu. Misalnya, strata title unit apartemen yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki jangka waktu 20-25 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

green lake view depok

     kami sangat menghargai sekali jika anda menghubungi Marketing kami (Rahyudhy Putra 0818-069-27-999) terlebih dahulu jika hendak ke lokasi dan lihat show unit kami di green lake view depok.


Terimakasih


Rahyudhy Putra (Marketing) :
0 8 1 8 - 0 6 9 - 2 7 - 9 9 9

 

0 komentar:

Posting Komentar